Oleh: Mochamad Bugi
Shaum atau puasa secara bahasa bermakna al-imsak atau menahan diri dari sesuatu seperti menahan diri dari makan atau berbicara. Makna shaum seperti ini dipakai dalam ayat ke-26 surat Maryam. “Maka makan dan minumlah kamu, wahai Maryam, dan tenangkanlah hatimu; dan jika kamu bertemu seseorang, maka katakanlah saya sedang berpuasa dan tidak mau berbicara dengan siapapun.”
Sedangkan secara istilah, shaum adalah menahan dari dari dua jalan syahwat, mulut dan kemaluan, dan hal-hal lain yang dapat membatalkan pahala puasa mulai dari terbit fajar sampai terbenam matahari.
Keutamaan Bulan Ramadhan
Dari Ibnu Mas’ud, Rasulullah saw. bersabda, “Penghulunya bulan adalah bulan Ramadhan dan penghulunya hari adalah hari Jum’at.” (Thabrani)
Rasulullah saw. bersabda, ” Kalau saja manusia tahu apa yang terdapat pada bulan Ramadhan, pastilah mereka berharap Ramadhan itu selama satu tahun.” (Thabrani, Ibnu Khuzaimah, dan Baihaqi)
Dari Abu Hurairah r.a., Rasulullah saw. bersabda, “Apabila datang bulan puasa, dibuka pintu-pintu surga dan ditutup pintu-pintu neraka.” (Bukhari dan Muslim)
Rasulullah saw. juga bersabda, “Apabila datang malam pertama bulan Ramadhan, para setan dan jin kafir akan dibelenggu. Semua pintu neraka ditutup sehingga tidak ada satu pintu pun yang terbuka; dan dibuka pintu-pintu surga sehingga tidak ada satu pun yang tertutup. Lalu terdengara suara seruan, “Wahai pencari kebaikan, datanglah! Wahai pencari kejahatan, kurangkanlah. Pada malam itu ada orang-orang yang dibebaskan dari neraka. Dan yang demikian itu terjadi pada setiap malam.” (Tirmidzi dan Ibnu Majah)
Keutamaan Puasa Ramadhan
Dari Abu Hurairah, Rasulullah saw. bersabda, “Barangsiapa berpuasa di bulan Ramadhan karena iman dan penuh harap, akan diampuni dosa-dosanya yang telah lalu. Dan barangsiapa yang shalat malam pada bulan puasa, akan diampuni dosa-dosanya yang telah lalu.” (Bukhari dan Muslim)
Waktu Berpuasa
Ibadah puasa dimulai sejak masuknya fajar shadiq (waktu shalat Subuh) hingga terbenamnya matahari (masuk waktu shalat Maghrib). Allah menerangkan di dalam al-Qur’an dengan istilah benang putih dari benang hitam.
Doa Berbuka Puasa
Jika berbuka puasa, Rasullullah saw. membaca, “Allahumma laka shumtu wa ‘ala rizqika afthartu.” Artinya, ya Allah, untukmu aku berpuasa dan dengan rezeki yang engkau berikan kami berbuka. Dan Rasulullah saw. berbuka puasa dengan kurma. Jika tidak ada, cukup dengan air putih.
Sunnah-sunnah Dalam Berpuasa
Sebelum berpuasa, disunnahkan mandi besar dari junub, haidh, dan nifas. Bagi orang yang berpuasa, disunnahkan melambatkan makan sahur dan menyegerakan berbuka. Berdo’a sebelum berbuka.
Agar amalan puasa tidak rusak dan pahalanya tidak gugur, orang yang berpuasa disunnahkan menjaga anggota badan dari maksiat, meninggalkan obrolan yang tidak berguna, meninggalkan perkara syubhat dan membangkitkan syahwat.
Disunnahkan memperbanyak tilawah Al-Qur’an, memberi makan orang puasa untuk berbuka, dan memperbanyak sedekah. Di sepuluh hari terakhir, sangat dianjurkan beri’tikaf.
Yang Dibolehkan Tidak Berpuasa
1. Orang yang safar (dalam perjalanan). Tapi, ada ulama yang memberi syarat. Seseorang boleh tidak berpuasa di bulan Ramadhan dan menggantinya di bulan lain, jika safarnya menempuh lebih dari 89 km dan safarnya bukan untuk maksiat serta perjalanannya dimulai sebelum fajar. Namun Imam Hanbali membolehkan berbuka, walaupun safarnya dimulai pada siang hari. Alasan dibolehkannya berbuka adalah karena safar mengandung masyaqqah (kesusahan). Jika seseorang yang safar mengambil rukshah ini, ia wajib mengganti puasanya itu di hari lain sejumlah hari ia tidak berpuasa.
2. Orang yang sedang sakit. Sakit yang masuk dalam kategori ini adalah sakit yang dapat menghambat kelangsungan ibadah puasa dan berdampak pada keselamatan fisik jika dia tetap berpuasa. Untuk memutuskan dan menilainya, diperlukan pendapat dokter. Jika seseorang tidak berpuasa karena sakit, ia wajib mengganti puasa yang ditinggalkannya di bulan lain ketika ia sudah sehat.
3. Wanita hamil dan ibu yang menyusui. Wanita hamil atau ibu menyusui boleh tidak berpuasa, tapi harus menggantinya di hari lain. Jika dia tidak berpuasa karena takut dengan kondisi dirinya sendiri, maka hanya wajib bayar qadha’ saja. Tapi jika dia takut akan keselamatan janin atau bayinya, maka wajib bayar qadha’ dan fidyah berupa memberi makan sekali untuk satu orang miskin. Hal ini diqiyaskan dengan orang sakit dan dengan orang tua yang uzur.
4. Orang yang lanjut usia. Orang yang sudah lanjut usia dan tidak sanggup puasa lagi tidak wajib puasa, tapi wajib bayar fidyah dengan memberi makan seorang miskin sebanyak hari yang ditinggalkan.
5. Orang yang mengalami keletihan dan kehausan yang berlebihan. Jika kondisi itu dikhawatirkan mengganggu keselamatan jiwa dan akal, maka boleh berbuka dan wajib qadha’.
6. Orang yang dipaksa (ikrah) tidak berpuasa. Orang seperti ini boleh berbuka, tapi wajib mengqadha’.
Permasalahan Sekitar Puasa
1. Untuk puasa Ramadhan, wajib memasang niat berpuasa sebelum habis waktu sahur.
2. Saat berpuasa seorang suami boleh mencium isterinya, dengan syarat dapat menahan nafsu dan tidak merangsang syahwat.
3. Orang yang menunda mandi besar (janabah) setelah sahur atau setelah masuk waktu subuh, puasanya tetap sah. Begitu juga dengan orang yang berpuasa dan mendapat mimpi basah di siang hari, puasanya tetap sah.
4. Dilarang suami-istri berhubungan badan di siang hari ketika berpuasa. Hukuman bagi orang yang bersenggama di siang hari pada bulan Ramadhan adalah memerdekakan budak. Jika tidak mampu memerdekakan budak, suami-istri itu dihukum berpuasa dua bulan penuh secaara berturut-turut. Jika tidak mampu juga, mereka dihukum memberi makan 60 orang miskin sekali makan. Kalau perbuatannya berulang pada hari lain, maka hukumannya berlipat. Kecuali, pengulangannya dilakukan di hari yang sama.
5. Orang yang terlupa bahwa ia berpuasa kemudian makan dan minum, maka puasanya tetap sah. Setelah ingat, ia harus melanjutkan puasanya hingga waktu berbuka di hari itu juga.
6. Hanya muntah yang disengaja yang membatalkan puasa. Ada tiga perkara yang tidak membatalkan puasa: bekam, muntah (yang tidak disengaja), dan bermimpi (ihtilam). Sikat gigi atau membersihkan gigi dengan syiwak diperbolehkan. Hal ini biasa dilakukan oleh Rasulullah saw. Tapi, ada ulama yang memakruhkan menyikat gigi dengan pasta gigi setelah matahari condong ke Barat.
7. Orang yang mempunyai hutang puasa tahun sebelumnya, harus dibayar sebelum masuk Ramadhan yang akan berjalan. Jika belum juga ditunaikan, harus dibayar setelah Ramadhan yang tahun ini. Tapi, ada ulama berpendapat, selain harus diqadha’ juga diwajibkan memberi makan orang miskin.
8. Para ulama sepakat bahwa orang yang wafat dan punya utang puasa yang belum ditunaikan bukan karenakan kelalaian tapi disebabkan ada uzur syar’i seperti sakit atau musafir, tidak ada qadha yang harus ditanggung ahli warisnya. Tapi jika ada kelalaian, ada sebagian ulama mewajibkan qadha terhadap ahli warisnya dan sebagian lain mengatakan tidak.
9. Bagi mereka yang bekerja dengan fisik dan terkategori berat –seperti pekerja peleburan besi, buruh tambang, tukang sidang, atau yang lainnya– jika berpuasa menimbulkan kemudharatan terhadap jiwa mereka, boleh tidak berpuasa. Tapi, wajib mengqadha’. Jumhur ulama mensyaratkan orang-orang yang seperti ini wajib baginya untuk sahur dan berniat puasa, lalu berpuasa di hari itu. Kalau tidak sanggup, baru boleh berbuka. Berbuka menjadi wajib, kalau yakin kondisi ketidak sanggupan itu akan menimbulkan kemudharatan.
Sumber : dakwatuna.com
Jumat, 29 Juli 2011
Jumat, 22 Juli 2011
Hukum Laki-Laki Memandang Wanita
dakwatuna.com - Allah menciptakan seluruh makhluk hidup berpasang-pasangan, bahkan menciptakan alam semesta ini pun berpasang-pasangan. Sebagaimana firman-Nya: “Maha Suci Allah yang telah menciptakan pasang-pasangan semuanya, baik dari apa yang ditumbuhkan oleh bumi dan dari diri mereka maupun dari apa yang tidak mereka ketahui.” (QS Yasin: 36)
“Dan segala sesuatu Kami ciptakan berpasang-pasangan supaya kamu mengingat akan kebesaran Allah.” (QS Adz-Dzaariyat: 49)
Berdasarkan sunnah kauniyah (ketetapan Allah) yang umum ini, manusia diciptakan berpasang-pasangan, terdiri dari jenis laki-laki dan perempuan, sehingga kehidupan manusia dapat berlangsung dan berkembang. Begitu pula dijadikan daya tarik antara satu jenis dengan jenis lain, sebagai fitrah Allah untuk manusia.
Setelah menciptakan Adam, Allah menciptakan (dari dan untuk Adam) seorang istri supaya ia merasa tenang hidup dengannya, begitu pula si istri merasa tenang hidup bersamanya. Sebab secara hukum fitrah, tidak mungkin ia (Adam) dapat merasa bahagia jika hanya seorang diri, walaupun dalam surga ia dapat makan minum secara leluasa.
Seperti telah saya singgung di muka bahwa taklif ilahi (tugas dari Allah) yang pertama adalah ditujukan kepada kedua orang ini sekaligus secara bersama-sama, yakni Adam dan istrinya: “… Hai Adam, diamilah oleh kamu dan istrimu surga ini, dan makanlah makanan-makanannya yang banyak lagi baik di mana saja yang kamu sukai, dan janganlah kamu dekati pohon ini, yang menyebabkan kamu termasuk orang-orang yang zalim.” (QS Al-Baqarah: 35)
Karena itu, tidaklah dapat dibayangkan seorang laki-laki akan hidup sendirian, jauh dari perempuan, tidak melihat perempuan dan perempuan tidak melihatnya, kecuali jika sudah keluar dari keseimbangan fitrah dan menjauhi kehidupan—sebagaimana cara hidup kependetaan yang dibikin-bikin kaum Nasrani.
Tidak dapat dibayangkan bagaimana wanita akan hidup sendirian dengan menjauhi laki-laki. Bukankah kehidupan itu dapat tegak dengan adanya tolong-menolong dan bantu-membantu antara kedua jenis manusia ini dalam urusan-urusan dunia dan akhirat?
“Dan orang-orang yang beriman, laki-laki dan perempuan, sebagian mereka (adalah) menjadi penolong bagi sebagian yang lain…” (QS At-Taubah: 71)
Hakikat lain yang wajib diingat di sini—berkenaan dengan kebutuhan timbal balik antara laki-laki dengan perempuan—bahwa Allah SWT telah menanamkan dalam fitrah masing-masing dari kedua jenis manusia ini rasa ketertarikan terhadap lawan jenisnya dan kecenderungan syahwati yang instinktif. Dengan adanya fitrah ketertarikan ini, terjadilah pertemuan (perkawinan) dan reproduksi, sehingga terpeliharalah kelangsungan hidup manusia dan planet bumi ini.
Dalam kaitan ini, baiklah kita bahas antara hukum memandang laki-laki terhadap perempuan. Kami menguatkan pendapat jumhur ulama yang menafsirkan firman Allah: “…Dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya kecuali yang (biasa) tampak daripadanya…” (QS An-Nur: 31 )
Menurut jumhur ulama, perhiasan yang biasa tampak itu ialah “wajah dan telapak tangan.” Dengan demikian, wanita boleh menampakkan wajahnya dan kedua telapak tangannya, bahkan (menurut pendapat Abu Hanifah dan Al-Muzni) kedua kakinya.
Apabila wanita boleh menampakkan bagian tubuhnya ini (muka dan tangan/kakinya), maka bolehkah laki-laki melihat kepadanya ataukah tidak?
Pandangan pertama (secara tiba-tiba) adalah tidak dapat dihindari sehingga dapat dihukumi sebagai darurat. Adapun pandangan berikutnya (kedua) diperselisihkan hukumnya oleh para ulama.
Yang dilarang dengan tidak ada keraguan lagi ialah melihat dengan menikmati (taladzdzudz) dan bersyahwat, karena ini merupakan pintu bahaya dan penyulut api. Oleh sebab itu, ada ungkapan, “memandang merupakan pengantar perzinaan”.
Dan bagus sekali apa yang dikatakan oleh Syauki ihwal memandang yang dilarang ini, “Memandang (berpandangan) lalu tersenyum, lantas mengucapkan salam, lalu bercakap-cakap, kemudian berjanji, akhirnya bertemu.”
Adapun melihat perhiasan (bagian tubuh) yang tidak biasa tampak, seperti rambut, leher, punggung, betis, lengan (bahu), dan sebagainya, tidak diperbolehkan bagi selain mahram, menurut ijma. Ada dua kaidah yang menjadi acuan masalah ini beserta masalah-masalah yang berhubungan dengannya.
Pertama, bahwa sesuatu yang dilarang itu diperbolehkan ketika darurat atau ketika dalam kondisi membutuhkan, seperti kebutuhan berobat, melahirkan, dan sebagainya. Demikian pula pembuktian tindak pidana, dan lain-lainnya yang diperlukan dan menjadi keharusan, baik untuk perseorangan maupun masyarakat.
Kedua, bahwa apa yang diperbolehkan itu menjadi terlarang apabila dikhawatirkan terjadinya fitnah, baik kekhawatiran itu terhadap laki-laki maupun perempuan. Dan hal ini apabila terdapat petunjuk petunjuk yang jelas, tidak sekadar perasaan dan khayalan sebagian orang-orang yang takut dan ragu-ragu terhadap setiap orang dan setiap persoalan.
Oleh karena itu, Nabi SAW pernah memalingkan muka anak pamannya yang bernama Fadhl bin Abbas, agar tidak melihat wanita Khats’amiyah pada waktu haji, ketika beliau melihat Fadhl berlama-lama memandang wanita itu. Dalam suatu riwayat disebutkan bahwa Fadhl bertanya kepada Rasulullah SAW, “Mengapa engkau palingkan muka anak pamanmu?”
Beliau menjawab, “Aku melihat seorang pemuda dan seorang pemudi, maka aku tidak merasa aman akan gangguan setan terhadap mereka.”
Kekhawatiran akan terjadinya fitnah itu kembali kepada hati nurani si Muslim, yang wajib mendengar dan menerima fatwa, baik dari hati nuraninya sendiri maupun orang lain. Artinya, fitnah itu tidak dikhawatirkan terjadi jika hati dalam kondisi sehat, tidak dikotori syahwat, tidak dirusak syubhat (kesamaran), dan tidak menjadi sarang pikiran-pikiran yang menyimpang.
Jadi, memandang itu hukumnya boleh dengan syarat jika tidak dibarengi dengan upaya “menikmati” dan bersyahwat. Jika dengan menikmati dan bersyahwat, maka hukumnya haram. Karena itu, Allah menyuruh kaum mukminah menundukkan sebagian pandangannya sebagaimana Dia menyuruh laki-laki menundukkan sebagian pandangannya.
Allah SWT berfirman: “Katakanlah kepada laki-laki yang beriman, ‘Hendaklah mereka menahan pendangannya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat. Katakanlah kepada wanita yang beriman, ‘Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya.” (QS An-Nur: 30-31)
(RoL)
Sumber: Fatwa-Fatwa Kontemporer, Yusuf Qaradhawi
Artikel dari : dakwatuna.com
“Dan segala sesuatu Kami ciptakan berpasang-pasangan supaya kamu mengingat akan kebesaran Allah.” (QS Adz-Dzaariyat: 49)
Berdasarkan sunnah kauniyah (ketetapan Allah) yang umum ini, manusia diciptakan berpasang-pasangan, terdiri dari jenis laki-laki dan perempuan, sehingga kehidupan manusia dapat berlangsung dan berkembang. Begitu pula dijadikan daya tarik antara satu jenis dengan jenis lain, sebagai fitrah Allah untuk manusia.
Setelah menciptakan Adam, Allah menciptakan (dari dan untuk Adam) seorang istri supaya ia merasa tenang hidup dengannya, begitu pula si istri merasa tenang hidup bersamanya. Sebab secara hukum fitrah, tidak mungkin ia (Adam) dapat merasa bahagia jika hanya seorang diri, walaupun dalam surga ia dapat makan minum secara leluasa.
Seperti telah saya singgung di muka bahwa taklif ilahi (tugas dari Allah) yang pertama adalah ditujukan kepada kedua orang ini sekaligus secara bersama-sama, yakni Adam dan istrinya: “… Hai Adam, diamilah oleh kamu dan istrimu surga ini, dan makanlah makanan-makanannya yang banyak lagi baik di mana saja yang kamu sukai, dan janganlah kamu dekati pohon ini, yang menyebabkan kamu termasuk orang-orang yang zalim.” (QS Al-Baqarah: 35)
Karena itu, tidaklah dapat dibayangkan seorang laki-laki akan hidup sendirian, jauh dari perempuan, tidak melihat perempuan dan perempuan tidak melihatnya, kecuali jika sudah keluar dari keseimbangan fitrah dan menjauhi kehidupan—sebagaimana cara hidup kependetaan yang dibikin-bikin kaum Nasrani.
Tidak dapat dibayangkan bagaimana wanita akan hidup sendirian dengan menjauhi laki-laki. Bukankah kehidupan itu dapat tegak dengan adanya tolong-menolong dan bantu-membantu antara kedua jenis manusia ini dalam urusan-urusan dunia dan akhirat?
“Dan orang-orang yang beriman, laki-laki dan perempuan, sebagian mereka (adalah) menjadi penolong bagi sebagian yang lain…” (QS At-Taubah: 71)
Hakikat lain yang wajib diingat di sini—berkenaan dengan kebutuhan timbal balik antara laki-laki dengan perempuan—bahwa Allah SWT telah menanamkan dalam fitrah masing-masing dari kedua jenis manusia ini rasa ketertarikan terhadap lawan jenisnya dan kecenderungan syahwati yang instinktif. Dengan adanya fitrah ketertarikan ini, terjadilah pertemuan (perkawinan) dan reproduksi, sehingga terpeliharalah kelangsungan hidup manusia dan planet bumi ini.
Dalam kaitan ini, baiklah kita bahas antara hukum memandang laki-laki terhadap perempuan. Kami menguatkan pendapat jumhur ulama yang menafsirkan firman Allah: “…Dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya kecuali yang (biasa) tampak daripadanya…” (QS An-Nur: 31 )
Menurut jumhur ulama, perhiasan yang biasa tampak itu ialah “wajah dan telapak tangan.” Dengan demikian, wanita boleh menampakkan wajahnya dan kedua telapak tangannya, bahkan (menurut pendapat Abu Hanifah dan Al-Muzni) kedua kakinya.
Apabila wanita boleh menampakkan bagian tubuhnya ini (muka dan tangan/kakinya), maka bolehkah laki-laki melihat kepadanya ataukah tidak?
Pandangan pertama (secara tiba-tiba) adalah tidak dapat dihindari sehingga dapat dihukumi sebagai darurat. Adapun pandangan berikutnya (kedua) diperselisihkan hukumnya oleh para ulama.
Yang dilarang dengan tidak ada keraguan lagi ialah melihat dengan menikmati (taladzdzudz) dan bersyahwat, karena ini merupakan pintu bahaya dan penyulut api. Oleh sebab itu, ada ungkapan, “memandang merupakan pengantar perzinaan”.
Dan bagus sekali apa yang dikatakan oleh Syauki ihwal memandang yang dilarang ini, “Memandang (berpandangan) lalu tersenyum, lantas mengucapkan salam, lalu bercakap-cakap, kemudian berjanji, akhirnya bertemu.”
Adapun melihat perhiasan (bagian tubuh) yang tidak biasa tampak, seperti rambut, leher, punggung, betis, lengan (bahu), dan sebagainya, tidak diperbolehkan bagi selain mahram, menurut ijma. Ada dua kaidah yang menjadi acuan masalah ini beserta masalah-masalah yang berhubungan dengannya.
Pertama, bahwa sesuatu yang dilarang itu diperbolehkan ketika darurat atau ketika dalam kondisi membutuhkan, seperti kebutuhan berobat, melahirkan, dan sebagainya. Demikian pula pembuktian tindak pidana, dan lain-lainnya yang diperlukan dan menjadi keharusan, baik untuk perseorangan maupun masyarakat.
Kedua, bahwa apa yang diperbolehkan itu menjadi terlarang apabila dikhawatirkan terjadinya fitnah, baik kekhawatiran itu terhadap laki-laki maupun perempuan. Dan hal ini apabila terdapat petunjuk petunjuk yang jelas, tidak sekadar perasaan dan khayalan sebagian orang-orang yang takut dan ragu-ragu terhadap setiap orang dan setiap persoalan.
Oleh karena itu, Nabi SAW pernah memalingkan muka anak pamannya yang bernama Fadhl bin Abbas, agar tidak melihat wanita Khats’amiyah pada waktu haji, ketika beliau melihat Fadhl berlama-lama memandang wanita itu. Dalam suatu riwayat disebutkan bahwa Fadhl bertanya kepada Rasulullah SAW, “Mengapa engkau palingkan muka anak pamanmu?”
Beliau menjawab, “Aku melihat seorang pemuda dan seorang pemudi, maka aku tidak merasa aman akan gangguan setan terhadap mereka.”
Kekhawatiran akan terjadinya fitnah itu kembali kepada hati nurani si Muslim, yang wajib mendengar dan menerima fatwa, baik dari hati nuraninya sendiri maupun orang lain. Artinya, fitnah itu tidak dikhawatirkan terjadi jika hati dalam kondisi sehat, tidak dikotori syahwat, tidak dirusak syubhat (kesamaran), dan tidak menjadi sarang pikiran-pikiran yang menyimpang.
Jadi, memandang itu hukumnya boleh dengan syarat jika tidak dibarengi dengan upaya “menikmati” dan bersyahwat. Jika dengan menikmati dan bersyahwat, maka hukumnya haram. Karena itu, Allah menyuruh kaum mukminah menundukkan sebagian pandangannya sebagaimana Dia menyuruh laki-laki menundukkan sebagian pandangannya.
Allah SWT berfirman: “Katakanlah kepada laki-laki yang beriman, ‘Hendaklah mereka menahan pendangannya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat. Katakanlah kepada wanita yang beriman, ‘Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya.” (QS An-Nur: 30-31)
(RoL)
Sumber: Fatwa-Fatwa Kontemporer, Yusuf Qaradhawi
Artikel dari : dakwatuna.com
Sabtu, 09 Juli 2011
Wawasan Al-Qur'an
oleh Dr.M.Quraish Shihab,M.A.
UKHUWAH (2/2)
Untuk menjamin terciptanya persaudaraan dimaksud, Allah Swt.
memberikan beberapa petunjuk sesuai dengan jenis persaudaraan
yang diperintahkan. Pada kesempatan ini, akan dikemukakan
petunjuk-petunjuk yang berkaitan dengan persaudaraan secara
umum dan persaudaraan seagama Islam.
1. Untuk memantapkan persaudaraan pada arti yang umum, Islam
memperkenalkan konsep khalifah. Manusia diangkat oleh Allah
sebagai khalifah. Kekhalifahan menuntut manusia untuk
memelihara, membimbing, dan mengarahkan segala sesuatu agar
mencapai maksud dan tujuan penciptaannya. Karena itu, Nabi
Muhammad Saw. melarang memetik buah sebelum siap untuk
dimanfaatkan, memetik kembang sebelum mekar, atau menyembelih
binatang yang terlalu kecil. Nabi Muhammad Saw. juga
mengajarkan agar selalu bersikap bersahabat dengan segala
sesuatu sekalipun terhadap benda tak bernyawa. Al-Quran tidak
mengenal istilah "penaklukan alam", karena secara tegas
Al-Quran menyatakan bahwa yang menaklukkan alam untuk manusia
adalah Allah (QS 45: 13). Secara tegas pula seorang Muslim
diajarkan untuk mengakui bahwa ia tidak mempunyai kekuasaan
untuk menundukkan sesuatu kecuali atas penundukan Ilahi. Pada
saat berkendaraan seorang Muslim dianjurkan membaca,
Mahasuci Allah yang menundukkan ini buat kami, sedang
kami sendiri tidak mempunyai kesanggupan
menundukkannya (QS Al-Zukhruf [43]: 13).
2. Untuk mewujudkan persaudaraan antar pemeluk agama, Islam
memperkenalkan ajaran,
Bagimu agamamu dan bagiku agamaku (QS 109: 6), dan
Bagi kami amal-amal kami dan bagi kamu amal-amal kamu.
Tidak (perlu ada) pertengkaran di antara kami dan
kamu. Allah mengumpulkan kita dan kepada-Nyalah
kembali (putusan segala sesuatu) (QS Al-Syura [42):
15).
Al-Quran juga menganjurkan agar mencari titik singgung dan
titik temu antar pemeluk agama. Al-Quran menganjurkan agar
dalam interaksi sosial, bila tidak ditemukan persamaan
hendaknya masing-masing mengakui keberadaan pihak lain, dan
tidak perlu saling menyalahkan.
Katakanlah, "Wahai Ahl Al-Kitab, marilah kepada satu
kalimat kesepakatan yang tidak ada perselisihan di
antara kami dan kamu, bahwa tidak kita sembah kecuali
Allah, dan tidak kita persekutukan Dia dengan sesuatu
pun, dan tidak (pula) sebagian kita menjadikan
sebagian yang lain sebagai Tuhan selain Allah." Jika
mereka berpaling (tidak setuju), katakanlah kepada
mereka, "Saksikanlah (akuilah eksistensi kami) bahwa
kami adalah orang-orang Muslim" (QS Ali 'Imran [3]:
64).
Bahkan Al-Quran mengajarkan kepada Nabi Muhammad Saw. dan
umatnya untuk menyampaikan kepada penganut agama lain, setelah
kalimat sawa' (titik temu) tidak dicapai:
Kami atau kamu pasti berada dalam kebenaran atau
kesesatan yang nyata. Katakanlah, "Kamu tidak akan
ditanyai (bertanggungjawab) tentang dosa yang kami
perbuat, dan kami tidak akan ditanyai (pula) tentang
hal yang kamu perbuat." Katakanlah, "Tuhan kita akan
menghimpun kita semua, kemudian menetapkan dengan
benar (siapa yang benar dan salah) dan Dialah Maha
Pemberi Keputusan lagi Maha Mengetahui (QS 34: 24-26).
Jalinan persaudaraan antara seorang Muslim dan non-Muslim sama
sekali tidak dilarang oleh Islam, selama pihak lain
menghormati hak-hak kaum Muslim,
Allah tidak melarang kamu berbuat baik dan berbuat
adil (memberikan sebagian hartamu) kepada orang-orang
yang tidak memerangi kamu karena agama, dan tidak
(pula) mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah
menyukai orang-orang yang berlaku adil (QS
Al-Mumtahanah [60]: 8).
Ketika sebagian sahabat Nabi memutuskan bantuan
keuangan/material kepada sebagian penganut agama lain dengan
alasan bahwa mereka bukan Muslim, Al-Quran menegur mereka
dengan firman-Nya:
Bukan kewajibanmu menjadikan mereka memperoleh hidayah
(memeluk Islam), akan tetapi Allah yang memberi
petunjuk orang yang dikehendaki-Nya. Apa pun harta
yang baik yang kamu nafkahkan (walaupun kepada
non-Muslim), maka pahalanya itu untuk kami sendiri ...
(QS Al-Baqarah [2]: 272).
3. Untuk memantapkan persaudaraan antar sesama Muslim,
Al-Quran pertama kali menggarisbawahi perlunya menghindari
segala macam sikap lahir dan batin yang dapat mengeruhkan
hubungan di antara mereka.
Setelah menyatakan bahwa orang-orang Mukmin bersaudara, dan
memerintahkan untuk melakukan ishlah (perbaikan hubungan) jika
seandainya terjadi kesalahpahaman di antara dua orang
(kelompok) kaum Muslim, Al-Quran memberikan contoh-contoh
penyebab keretakan hubungan sekaligus melarang setiap Muslim
melakukannya:
Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kaum (pria)
mengolok-olokkan kaum yang lain, karena boleh jadi
mereka (yang diolok-olokkan) itu lebih baik daripada
mereka (yang mengolok-oLokkan); dan jangan pula
wanita-wanita (mengolok-olokkan) wanita-wanita yang
lain, karena boleh jadi wanita-wanita yang
diperolok-olokkan lebih baik dan mereka (yang
memperolok-olokkan), dan janganlah kamu mencela dirimu
sendiri, dan janganlah kamu panggil-memanggil dengan
gelar-gelar yang buruk. Sejelek-jeleknya panggilan
adalah (sebutan) yang buruk sesudah iman. Barangsiapa
tidak bertobat, maka mereka itulah orang-orang yang
zalim (QS Al-Hujurat [49]: 11).
Selanjutnya ayat di atas memerintahkan orang Mukmin untuk
menghindari prasangka buruk, tidak mencari-cari kesalahan
orang lain, serta menggunjing, yang diibaratkan oleh Al-Quran
seperti memakan daging-saudara sendiri yang telah meninggal
dunia (QS Al-Hujurat [49]: 12).
Menarik untuk diketengahkan, bahwa Al-Quran dan hadis-hadis
Nabi Saw. tidak merumuskan definisi persaudaraan (ukhuwwah),
tetapi yang ditempuhnya adalah memberikan contoh-contoh
praktis. Pada umumnya contoh-contoh tersebut berkaitan dengan
sikap kejiwaan (seperti terbaca di dalam surat Al-Hujurat ayat
11-12 di atas), atau tecermin misalnya dalam hadis Nabi Saw.
antara lain,
Hindarilah prasangka buruk, karena itu adalah
sebohong-bohongnya ucapan. Jangan pula saling
mencari-cari kesalahan. Jangan saling iri, jangan
saling membenci, dan jangan saling membelakangi
(Diriwayatkan oleh keenam ulama hadis, ke An-Nasa'i,
melalui Abu Hurairah).
Semua itu wajar, karena sikap batiniahlah yang melahirkan
sikap lahiriah. Demikian pula, bahwa sebagian dari redaksi
ayat dan hadis yang berbicara tentang hal ini dikemukakan
dengan bentuk larangan. Ini pun dimengerti bukan saja karena
at-takhliyah (menyingkirkan yang jelek) harus didahulukan
daripada at-tahliyah (menghiasi diri dengan kebaikan),
melainkan juga karena "melarang sesuatu mengandung arti
memerintahkan lawannya, demikian pula sebaliknya."
Semua petunjuk Al-Quran dan hadis Nabi Saw. yang berbicara
tentang interaksi antarmanusia pada akhirnya bertujuan untuk
memantapkan ukhuwah. Perhatikan misalnya larangan melakukan
transaksi yang bersifat batil (QS 2: 188), larangan riba (QS
2: 278), anjuran menulis utang-piutang (QS 2: 275), larangan
mengurangi atau melebihkan timbangan (QS 83: 1-3), dan
lain-lain.
Dalam konteks pendapat dan pengamalan agama, Al-Quran secara
tegas memerintahkan orang-orang Mukmin untuk merujuk Allah
(Al-Quran) dan Rasul (Sunnah). Tetapi seandainya terjadi
perbedaan pemahaman Al-Quran dan Sunnah itu, baik
mengakibatkan perbedaan pengamalan maupun tidak, maka petunjuk
Al-Quran dalam hal ini adalah:
Apabila kamu berbeda pendapat tentang sesuatu (karena
tidak menemukan petunjuknya dalam teks Al-Quran dan
Sunnah), maka kembalikanlah kepada Allah (jiwa
ajaran-ajaran Al-Quran), dan (jiwa ajaran-ajaran)
Rasul, jika memang kamu benar-benar beriman kepada
Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama
bagimu dan lebih baik akibatnya (QS Al-Nisa' [4]: 59).
KONSEP-KONSEP DASAR PEMANTAPAN UKHUWAH
Setelah mempelajari teks-teks keagamaan, para ulama
mengenalkan tiga konsep untuk memantapkan ukhuwah menyangkut
perbedaan pemahaman dan pengamalan ajaran agama.
a. Konsep tanawwu'al-'ibadah (keragaman cara beribadah)
Konsep ini mengakui adanya keragaman yang dipraktekkan Nabi
Saw. dalam bidang pengamalan agama, yang mengantarkan kepada
pengakuan akan kebenaran semua praktek keagamaan, selama
semuanya itu merujuk kepada Rasulullah Saw. Anda tidak perlu
meragukan pernyataan ini, karena dalam konsep yang
diperkenalkan ini, agama tidak menggunakan pertanyaan, "Berapa
hasil 5 + 5?", melainkan yang ditanyakan adalah, "Jumlah
sepuluh itu merupakan hasil penambahan berapa tambah berapa?"
b. Konsep al-mukhti'u fi al-ijtihad lahu ajr (Yang salah dalam
berijtihad pun [menetapkan hukum) mendapat ganjaran).
Ini berarti bahwa selama seseorang mengikuti pendapat seorang
ulama, ia tidak akan berdosa, bahkan tetap diberi ganjaran
oleh Allah Swt., walaupun hasil ijtthad yang diamalkannya
keliru. Hanya saja di sini perlu dicatat bahwa penentuan yang
benar dan salah bukan wewenang makhluk, tetapi wewenang Allah
Swt. sendiri, yang baru akan diketahui pada hari kemudian.
Sebagaimana perlu pula digarisbawahi, bahwa yang mengemukakan
ijtihad maupun orang yang pendapatnya diikuti, haruslah
memiliki otoritas keilmuan, yang disampaikannya setelah
melakukan ijtihad (upaya bersungguh-sungguh untuk menetapkan
hukum) setelah mempelajari dengan saksama dalil-dalil keagaman
(Al-Quran dan Sunnah).
c. Konsep la hukma lillah qabla ijtihad al-mujtahid (Allah
belum menetapkan suatu hukum sebelum upaya ijtihad dilakukan
oleh seorang mujtahid).
Ini berarti bahwa hasil ijtihad itulah yang merupakan hukum
Allah bagi masing-masing mujtahid, walaupun hasil ijtihadnya
berbeda-beda. Sama halnya dengan gelas-gelas kosong, yang
disodorkan oleh tuan rumah dengan berbagai ragam minuman yang
tersedia. Tuan rumah mempersilakan masing-masing tamunya
memilih minuman yang tersedia di atas meja dan mengisi
gelasnya --penuh atau setengah-- sesuai dengan selera dan
kehendak masing-masing (selama yang dipilih itu berasal dari
minuman yang tersedia di atas meja). Apa dan seberapa pun
isinya, menjadi pilihan yang benar bagi masing-masing pengisi.
Jangan mempersalahkan seseorang yang mengisi gelasnya dengan
kopi, dan Anda pun tidak wajar dipersalahkan jika memilih
setengah air jeruk yang disediakan oleh tuan rumah.
Memang Al-Quran dan hadis-hadis Nabi Saw. tidak selalu
memberikan interpretasi yang pasti dan mutlak. Yang mutlak
adalah Tuhan dan firman-firman-Nya, sedangkan interpretasi
firman-firman itu, sedikit sekali yang bersifat pasti ataupun
mutlak. Cara kita memahami Al-Quran dan Sunnah Nabi berkaitan
erat dengan banyak faktor, antara lain lingkungan,
kecenderungan pribadi, perkembangan masyarakat, kemajuan ilmu
pengetahuan dan teknologi, dan tentu saja tingkat kecerdasan
dan pemahaman masing-masing mujtahid.
Dari sini terlihat bahwa para ulama sering bersikap rendah
hati dengan menyebutkan, "Pendapat kami benar, tetapi boleh
jadi keliru, dan pendapat Anda menurut hemat kami keliru,
tetapi mungkin saja benar." Berhadapan dengan teks-teks wahyu,
mereka selalu menyadari bahwa sebagai manusia mereka memiliki
keterbatasan, dan dengan demikian, tidak mungkin seseorang
akan mampu menguasai atau memastikan bahwa interpretasinyalah
yang paling benar.
UKHUWAH DALAM praktek
Jika kita mengangkat salah satu ayat dalam bidang ukhuwah,
agaknya salah satu ayat surat Al-Hujurat dapat dijadikan
landasan pengamalan konsep ukhuwah Islamiah. Ayat yang
dimaksud adalah, Sesungguhnya orang-orang Mukmin bersaudara,
karena itu lakukanlah ishlah di antara kedua saudaramu (QS 49:
10). Kata ishlah atau shalah yang banyak sekali berulang dalam
Al-Quran, pada umumnya tidak dikaitkan dengan sikap kejiwaan,
melainkan justru digunakan dalam kaitannya dengan perbuatan
nyata. Kata ishlah hendaknya tidak hanya dipahami dalam arti
mendamaikan antara dua orang (atau lebih) yang berselisih,
melainkan harus dipahami sesuai makna semantiknya dengan
memperhatikan penggunaan Al-Quran terhadapnya.
Puluhan ayat berbicara tentang kewajiban melakukan shalah dan
ishlah. Dalam kamus-kamus bahasa Arab, kata shalah diartikan
sebagai antonim dari kata fasad (kerusakan), yang juga dapat
diartikan sebagai yang bermanfaat. Sedangkan kata islah
digunakan oleh Al-Quran dalam dua bentuk: Pertama ishlah yang
selalu membutuhkan objek; dan kedua adalah shalah yang
digunakan sebagai bentuk kata sifat. Sehingga, shalah dapat
diartikan terhimpunnya sejumlah nilai tertentu pada sesuatu
agar bermanfaat dan berfungsi dengan baik sesuai dengan tujuan
kehadirannya. Apabila pada sesuatu ada satu nilai yang tidak
menyertainya hingga tujuan yang dimaksudkan tidak tercapai,
maka manusia dituntut untuk menghadirkan nilai tersebut, dan
hal yang dilakukannya itu dinamai ishlah.
Jika kita menunjuk hadis, salah satu hadis yang populer di
dalam bidang ukhuwah adalah sabda Nabi Saw. yang diriwayatkan
oleh Bukhari dan Muslim dari sahabat Ibnu Umar:
Seorang Muslim bersaudara dengan Muslim lainnya. Dia
tidak menganiaya, tidak pula menyerahkannya (kepada
musuh). Barangsiapa yang memenuhi kebutuhan
saudaranya, Allah akan memenuhi pula kebutuhannya.
Barangsiapa yang melapangkan dan seorang Muslim suatu
kesulitan, Allah akan melapangkan baginya satu
kesulitan pula dan kesulitan-kesulitan yang
dihadapinya di hari kemudian. Barangsiapa yang menutup
aib seorang Muslim, Allah akan menutup aibnya di hari
kemudian.
Dari riwayat At-Tirmidzi dari Abu Hurairah, larangan di atas
dilengkapi dengan,
Dia tidak mengkhianatinya, tidak membohonginya, dan
tidak pula meninggalkannya tanpa pertolongan.
***
Demikian terlihat, betapa ukhuwah Islamiah mengantarkan
manusia mencapai hasil-hasil konkret dalam kehidupannya.
Untuk memantapkan ukhuwah Islamiah, yang dibutuhkan bukan
sekadar penjelasan segi-segi persamaan pandangan agama, atau
sekadar toleransi mengenai perbedaan pandangan, melainkan yang
lebih penting lagi adalah langkah-langkah bersama yang
dilaksanakan oleh umat, sehingga seluruh umat merasakan
nikmatnya.[]
----------------
WAWASAN AL-QURAN
Tafsir Maudhu'i atas Pelbagai Persoalan Umat
Dr. M. Quraish Shihab, M.A.
Penerbit Mizan
Jln. Yodkali No.16, Bandung 40124
Telp. (022) 700931 Fax. (022) 707038
Artikel dari : Media
UKHUWAH (2/2)
Untuk menjamin terciptanya persaudaraan dimaksud, Allah Swt.
memberikan beberapa petunjuk sesuai dengan jenis persaudaraan
yang diperintahkan. Pada kesempatan ini, akan dikemukakan
petunjuk-petunjuk yang berkaitan dengan persaudaraan secara
umum dan persaudaraan seagama Islam.
1. Untuk memantapkan persaudaraan pada arti yang umum, Islam
memperkenalkan konsep khalifah. Manusia diangkat oleh Allah
sebagai khalifah. Kekhalifahan menuntut manusia untuk
memelihara, membimbing, dan mengarahkan segala sesuatu agar
mencapai maksud dan tujuan penciptaannya. Karena itu, Nabi
Muhammad Saw. melarang memetik buah sebelum siap untuk
dimanfaatkan, memetik kembang sebelum mekar, atau menyembelih
binatang yang terlalu kecil. Nabi Muhammad Saw. juga
mengajarkan agar selalu bersikap bersahabat dengan segala
sesuatu sekalipun terhadap benda tak bernyawa. Al-Quran tidak
mengenal istilah "penaklukan alam", karena secara tegas
Al-Quran menyatakan bahwa yang menaklukkan alam untuk manusia
adalah Allah (QS 45: 13). Secara tegas pula seorang Muslim
diajarkan untuk mengakui bahwa ia tidak mempunyai kekuasaan
untuk menundukkan sesuatu kecuali atas penundukan Ilahi. Pada
saat berkendaraan seorang Muslim dianjurkan membaca,
Mahasuci Allah yang menundukkan ini buat kami, sedang
kami sendiri tidak mempunyai kesanggupan
menundukkannya (QS Al-Zukhruf [43]: 13).
2. Untuk mewujudkan persaudaraan antar pemeluk agama, Islam
memperkenalkan ajaran,
Bagimu agamamu dan bagiku agamaku (QS 109: 6), dan
Bagi kami amal-amal kami dan bagi kamu amal-amal kamu.
Tidak (perlu ada) pertengkaran di antara kami dan
kamu. Allah mengumpulkan kita dan kepada-Nyalah
kembali (putusan segala sesuatu) (QS Al-Syura [42):
15).
Al-Quran juga menganjurkan agar mencari titik singgung dan
titik temu antar pemeluk agama. Al-Quran menganjurkan agar
dalam interaksi sosial, bila tidak ditemukan persamaan
hendaknya masing-masing mengakui keberadaan pihak lain, dan
tidak perlu saling menyalahkan.
Katakanlah, "Wahai Ahl Al-Kitab, marilah kepada satu
kalimat kesepakatan yang tidak ada perselisihan di
antara kami dan kamu, bahwa tidak kita sembah kecuali
Allah, dan tidak kita persekutukan Dia dengan sesuatu
pun, dan tidak (pula) sebagian kita menjadikan
sebagian yang lain sebagai Tuhan selain Allah." Jika
mereka berpaling (tidak setuju), katakanlah kepada
mereka, "Saksikanlah (akuilah eksistensi kami) bahwa
kami adalah orang-orang Muslim" (QS Ali 'Imran [3]:
64).
Bahkan Al-Quran mengajarkan kepada Nabi Muhammad Saw. dan
umatnya untuk menyampaikan kepada penganut agama lain, setelah
kalimat sawa' (titik temu) tidak dicapai:
Kami atau kamu pasti berada dalam kebenaran atau
kesesatan yang nyata. Katakanlah, "Kamu tidak akan
ditanyai (bertanggungjawab) tentang dosa yang kami
perbuat, dan kami tidak akan ditanyai (pula) tentang
hal yang kamu perbuat." Katakanlah, "Tuhan kita akan
menghimpun kita semua, kemudian menetapkan dengan
benar (siapa yang benar dan salah) dan Dialah Maha
Pemberi Keputusan lagi Maha Mengetahui (QS 34: 24-26).
Jalinan persaudaraan antara seorang Muslim dan non-Muslim sama
sekali tidak dilarang oleh Islam, selama pihak lain
menghormati hak-hak kaum Muslim,
Allah tidak melarang kamu berbuat baik dan berbuat
adil (memberikan sebagian hartamu) kepada orang-orang
yang tidak memerangi kamu karena agama, dan tidak
(pula) mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah
menyukai orang-orang yang berlaku adil (QS
Al-Mumtahanah [60]: 8).
Ketika sebagian sahabat Nabi memutuskan bantuan
keuangan/material kepada sebagian penganut agama lain dengan
alasan bahwa mereka bukan Muslim, Al-Quran menegur mereka
dengan firman-Nya:
Bukan kewajibanmu menjadikan mereka memperoleh hidayah
(memeluk Islam), akan tetapi Allah yang memberi
petunjuk orang yang dikehendaki-Nya. Apa pun harta
yang baik yang kamu nafkahkan (walaupun kepada
non-Muslim), maka pahalanya itu untuk kami sendiri ...
(QS Al-Baqarah [2]: 272).
3. Untuk memantapkan persaudaraan antar sesama Muslim,
Al-Quran pertama kali menggarisbawahi perlunya menghindari
segala macam sikap lahir dan batin yang dapat mengeruhkan
hubungan di antara mereka.
Setelah menyatakan bahwa orang-orang Mukmin bersaudara, dan
memerintahkan untuk melakukan ishlah (perbaikan hubungan) jika
seandainya terjadi kesalahpahaman di antara dua orang
(kelompok) kaum Muslim, Al-Quran memberikan contoh-contoh
penyebab keretakan hubungan sekaligus melarang setiap Muslim
melakukannya:
Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kaum (pria)
mengolok-olokkan kaum yang lain, karena boleh jadi
mereka (yang diolok-olokkan) itu lebih baik daripada
mereka (yang mengolok-oLokkan); dan jangan pula
wanita-wanita (mengolok-olokkan) wanita-wanita yang
lain, karena boleh jadi wanita-wanita yang
diperolok-olokkan lebih baik dan mereka (yang
memperolok-olokkan), dan janganlah kamu mencela dirimu
sendiri, dan janganlah kamu panggil-memanggil dengan
gelar-gelar yang buruk. Sejelek-jeleknya panggilan
adalah (sebutan) yang buruk sesudah iman. Barangsiapa
tidak bertobat, maka mereka itulah orang-orang yang
zalim (QS Al-Hujurat [49]: 11).
Selanjutnya ayat di atas memerintahkan orang Mukmin untuk
menghindari prasangka buruk, tidak mencari-cari kesalahan
orang lain, serta menggunjing, yang diibaratkan oleh Al-Quran
seperti memakan daging-saudara sendiri yang telah meninggal
dunia (QS Al-Hujurat [49]: 12).
Menarik untuk diketengahkan, bahwa Al-Quran dan hadis-hadis
Nabi Saw. tidak merumuskan definisi persaudaraan (ukhuwwah),
tetapi yang ditempuhnya adalah memberikan contoh-contoh
praktis. Pada umumnya contoh-contoh tersebut berkaitan dengan
sikap kejiwaan (seperti terbaca di dalam surat Al-Hujurat ayat
11-12 di atas), atau tecermin misalnya dalam hadis Nabi Saw.
antara lain,
Hindarilah prasangka buruk, karena itu adalah
sebohong-bohongnya ucapan. Jangan pula saling
mencari-cari kesalahan. Jangan saling iri, jangan
saling membenci, dan jangan saling membelakangi
(Diriwayatkan oleh keenam ulama hadis, ke An-Nasa'i,
melalui Abu Hurairah).
Semua itu wajar, karena sikap batiniahlah yang melahirkan
sikap lahiriah. Demikian pula, bahwa sebagian dari redaksi
ayat dan hadis yang berbicara tentang hal ini dikemukakan
dengan bentuk larangan. Ini pun dimengerti bukan saja karena
at-takhliyah (menyingkirkan yang jelek) harus didahulukan
daripada at-tahliyah (menghiasi diri dengan kebaikan),
melainkan juga karena "melarang sesuatu mengandung arti
memerintahkan lawannya, demikian pula sebaliknya."
Semua petunjuk Al-Quran dan hadis Nabi Saw. yang berbicara
tentang interaksi antarmanusia pada akhirnya bertujuan untuk
memantapkan ukhuwah. Perhatikan misalnya larangan melakukan
transaksi yang bersifat batil (QS 2: 188), larangan riba (QS
2: 278), anjuran menulis utang-piutang (QS 2: 275), larangan
mengurangi atau melebihkan timbangan (QS 83: 1-3), dan
lain-lain.
Dalam konteks pendapat dan pengamalan agama, Al-Quran secara
tegas memerintahkan orang-orang Mukmin untuk merujuk Allah
(Al-Quran) dan Rasul (Sunnah). Tetapi seandainya terjadi
perbedaan pemahaman Al-Quran dan Sunnah itu, baik
mengakibatkan perbedaan pengamalan maupun tidak, maka petunjuk
Al-Quran dalam hal ini adalah:
Apabila kamu berbeda pendapat tentang sesuatu (karena
tidak menemukan petunjuknya dalam teks Al-Quran dan
Sunnah), maka kembalikanlah kepada Allah (jiwa
ajaran-ajaran Al-Quran), dan (jiwa ajaran-ajaran)
Rasul, jika memang kamu benar-benar beriman kepada
Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama
bagimu dan lebih baik akibatnya (QS Al-Nisa' [4]: 59).
KONSEP-KONSEP DASAR PEMANTAPAN UKHUWAH
Setelah mempelajari teks-teks keagamaan, para ulama
mengenalkan tiga konsep untuk memantapkan ukhuwah menyangkut
perbedaan pemahaman dan pengamalan ajaran agama.
a. Konsep tanawwu'al-'ibadah (keragaman cara beribadah)
Konsep ini mengakui adanya keragaman yang dipraktekkan Nabi
Saw. dalam bidang pengamalan agama, yang mengantarkan kepada
pengakuan akan kebenaran semua praktek keagamaan, selama
semuanya itu merujuk kepada Rasulullah Saw. Anda tidak perlu
meragukan pernyataan ini, karena dalam konsep yang
diperkenalkan ini, agama tidak menggunakan pertanyaan, "Berapa
hasil 5 + 5?", melainkan yang ditanyakan adalah, "Jumlah
sepuluh itu merupakan hasil penambahan berapa tambah berapa?"
b. Konsep al-mukhti'u fi al-ijtihad lahu ajr (Yang salah dalam
berijtihad pun [menetapkan hukum) mendapat ganjaran).
Ini berarti bahwa selama seseorang mengikuti pendapat seorang
ulama, ia tidak akan berdosa, bahkan tetap diberi ganjaran
oleh Allah Swt., walaupun hasil ijtthad yang diamalkannya
keliru. Hanya saja di sini perlu dicatat bahwa penentuan yang
benar dan salah bukan wewenang makhluk, tetapi wewenang Allah
Swt. sendiri, yang baru akan diketahui pada hari kemudian.
Sebagaimana perlu pula digarisbawahi, bahwa yang mengemukakan
ijtihad maupun orang yang pendapatnya diikuti, haruslah
memiliki otoritas keilmuan, yang disampaikannya setelah
melakukan ijtihad (upaya bersungguh-sungguh untuk menetapkan
hukum) setelah mempelajari dengan saksama dalil-dalil keagaman
(Al-Quran dan Sunnah).
c. Konsep la hukma lillah qabla ijtihad al-mujtahid (Allah
belum menetapkan suatu hukum sebelum upaya ijtihad dilakukan
oleh seorang mujtahid).
Ini berarti bahwa hasil ijtihad itulah yang merupakan hukum
Allah bagi masing-masing mujtahid, walaupun hasil ijtihadnya
berbeda-beda. Sama halnya dengan gelas-gelas kosong, yang
disodorkan oleh tuan rumah dengan berbagai ragam minuman yang
tersedia. Tuan rumah mempersilakan masing-masing tamunya
memilih minuman yang tersedia di atas meja dan mengisi
gelasnya --penuh atau setengah-- sesuai dengan selera dan
kehendak masing-masing (selama yang dipilih itu berasal dari
minuman yang tersedia di atas meja). Apa dan seberapa pun
isinya, menjadi pilihan yang benar bagi masing-masing pengisi.
Jangan mempersalahkan seseorang yang mengisi gelasnya dengan
kopi, dan Anda pun tidak wajar dipersalahkan jika memilih
setengah air jeruk yang disediakan oleh tuan rumah.
Memang Al-Quran dan hadis-hadis Nabi Saw. tidak selalu
memberikan interpretasi yang pasti dan mutlak. Yang mutlak
adalah Tuhan dan firman-firman-Nya, sedangkan interpretasi
firman-firman itu, sedikit sekali yang bersifat pasti ataupun
mutlak. Cara kita memahami Al-Quran dan Sunnah Nabi berkaitan
erat dengan banyak faktor, antara lain lingkungan,
kecenderungan pribadi, perkembangan masyarakat, kemajuan ilmu
pengetahuan dan teknologi, dan tentu saja tingkat kecerdasan
dan pemahaman masing-masing mujtahid.
Dari sini terlihat bahwa para ulama sering bersikap rendah
hati dengan menyebutkan, "Pendapat kami benar, tetapi boleh
jadi keliru, dan pendapat Anda menurut hemat kami keliru,
tetapi mungkin saja benar." Berhadapan dengan teks-teks wahyu,
mereka selalu menyadari bahwa sebagai manusia mereka memiliki
keterbatasan, dan dengan demikian, tidak mungkin seseorang
akan mampu menguasai atau memastikan bahwa interpretasinyalah
yang paling benar.
UKHUWAH DALAM praktek
Jika kita mengangkat salah satu ayat dalam bidang ukhuwah,
agaknya salah satu ayat surat Al-Hujurat dapat dijadikan
landasan pengamalan konsep ukhuwah Islamiah. Ayat yang
dimaksud adalah, Sesungguhnya orang-orang Mukmin bersaudara,
karena itu lakukanlah ishlah di antara kedua saudaramu (QS 49:
10). Kata ishlah atau shalah yang banyak sekali berulang dalam
Al-Quran, pada umumnya tidak dikaitkan dengan sikap kejiwaan,
melainkan justru digunakan dalam kaitannya dengan perbuatan
nyata. Kata ishlah hendaknya tidak hanya dipahami dalam arti
mendamaikan antara dua orang (atau lebih) yang berselisih,
melainkan harus dipahami sesuai makna semantiknya dengan
memperhatikan penggunaan Al-Quran terhadapnya.
Puluhan ayat berbicara tentang kewajiban melakukan shalah dan
ishlah. Dalam kamus-kamus bahasa Arab, kata shalah diartikan
sebagai antonim dari kata fasad (kerusakan), yang juga dapat
diartikan sebagai yang bermanfaat. Sedangkan kata islah
digunakan oleh Al-Quran dalam dua bentuk: Pertama ishlah yang
selalu membutuhkan objek; dan kedua adalah shalah yang
digunakan sebagai bentuk kata sifat. Sehingga, shalah dapat
diartikan terhimpunnya sejumlah nilai tertentu pada sesuatu
agar bermanfaat dan berfungsi dengan baik sesuai dengan tujuan
kehadirannya. Apabila pada sesuatu ada satu nilai yang tidak
menyertainya hingga tujuan yang dimaksudkan tidak tercapai,
maka manusia dituntut untuk menghadirkan nilai tersebut, dan
hal yang dilakukannya itu dinamai ishlah.
Jika kita menunjuk hadis, salah satu hadis yang populer di
dalam bidang ukhuwah adalah sabda Nabi Saw. yang diriwayatkan
oleh Bukhari dan Muslim dari sahabat Ibnu Umar:
Seorang Muslim bersaudara dengan Muslim lainnya. Dia
tidak menganiaya, tidak pula menyerahkannya (kepada
musuh). Barangsiapa yang memenuhi kebutuhan
saudaranya, Allah akan memenuhi pula kebutuhannya.
Barangsiapa yang melapangkan dan seorang Muslim suatu
kesulitan, Allah akan melapangkan baginya satu
kesulitan pula dan kesulitan-kesulitan yang
dihadapinya di hari kemudian. Barangsiapa yang menutup
aib seorang Muslim, Allah akan menutup aibnya di hari
kemudian.
Dari riwayat At-Tirmidzi dari Abu Hurairah, larangan di atas
dilengkapi dengan,
Dia tidak mengkhianatinya, tidak membohonginya, dan
tidak pula meninggalkannya tanpa pertolongan.
***
Demikian terlihat, betapa ukhuwah Islamiah mengantarkan
manusia mencapai hasil-hasil konkret dalam kehidupannya.
Untuk memantapkan ukhuwah Islamiah, yang dibutuhkan bukan
sekadar penjelasan segi-segi persamaan pandangan agama, atau
sekadar toleransi mengenai perbedaan pandangan, melainkan yang
lebih penting lagi adalah langkah-langkah bersama yang
dilaksanakan oleh umat, sehingga seluruh umat merasakan
nikmatnya.[]
----------------
WAWASAN AL-QURAN
Tafsir Maudhu'i atas Pelbagai Persoalan Umat
Dr. M. Quraish Shihab, M.A.
Penerbit Mizan
Jln. Yodkali No.16, Bandung 40124
Telp. (022) 700931 Fax. (022) 707038
Artikel dari : Media
Sabtu, 25 Juni 2011
Wawasan Al-Qur'an
oleh Dr M.Quraish Shihab,M.A
UKHUWAH (1/2)
Ukhuwah (ukhuwwah) yang biasa diartikan sebagai
"persaudaraan", terambil dari akar kata yang pada mulanya
berarti "memperhatikan". Makna asal ini memberi kesan bahwa
persaudaraan mengharuskan adanya perhatian semua pihak yang
merasa bersaudara.
Boleh jadi, perhatian itu pada mulanya lahir karena adanya
persamaan di antara pihak-pihak yang bersaudara, sehingga
makna tersebut kemudian berkembang, dan pada akhirnya ukhuwah
diartikan sebagai "setiap persamaan dan keserasian dengan
pihak lain, baik persamaan keturunan, dari segi ibu, bapak,
atau keduanya, maupun dari segi persusuan". Secara majazi kata
ukhuwah (persaudaraan) mencakup persamaan salah satu unsur
seperti suku, agama, profesi, dan perasaan. Dalam kamus-kamus
bahasa Arab ditemukan bahwa kata akh yang membentuk kata
ukhuwah digunakan juga dengan arti teman akrab atau sahabat.
Masyarakat Muslim mengenal istilah ukhuwmah Islamiyyah.
Istilah ini perlu didudukkan maknanya, agar bahasan kita
tentang ukhuwah tidak mengalami kerancuan. Untuk itu terlebih
dahulu perlu dilakukan tinjauan kebahasaan untuk menetapkan
kedudukan kata Islamiah dalam istilah di atas. Selama ini ada
kesan bahwa istilah tersebut bermakna "persaudaraan yang
dijalin oleh sesama Muslim", atau dengan kata lain,
"persaudaraan antar sesama Muslim", sehingga dengan demikian,
kata "Islamiah" dijadikan pelaku ukhuwah itu.
Pemahaman ini kurang tepat. Kata Islamiah yang dirangkaikan
dengan kata ukhuwah lebih tepat dipahami sebagai adjektifa,
sehingga ukhuwah Islamiah berarti "persaudaraan yang bersifat
Islami atau yang diajarkan oleh Islam." Paling tidak, ada dua
alasan untuk mendukung pendapat ini.
Pertama, Al-Quran dan hadis memperkenalkan bermacam-macam
persaudaraan, seperti yang akan diuraikan selanjutnya.
Kedua, karena alasan kebahasaan. Di dalam bahasa Arab, kata
sifat selalu harus disesuaikan dengan yang disifatinya. Jika
yang disifati berbentuk indefinitif maupun feminin, kata
sifatnya pun harus demikian. Ini terlihat secara jelas pada
saat kita berkata ukhuwwah Islamiyyah dan Al-Ukhuwwah
Al-Islamiyyah.
UKHUWAH DALAM AL-QURAN
Dalam Al-Quran, kata akh (saudara) dalam bentuk tunggal
ditemukan sebanyak 52 kali. Kata ini dapat berarti.
1. Saudara kandung atau saudara seketurunan, seperti pada ayat
yang berbicara tentang kewarisan, atau keharaman mengawini
orang-orang tertentu, misalnya,
Diharamkan kepada kamu (mengawini) ibu-ibumu,
anak-anak perempuanmu, saudara-saudara perempuanmu,
saudara-saudara perempuan bapakmu, saudara-saudara
perempuan ibumu, (dan) anak-anak perempuan dari
saudara-saudaramu yang laki-laki ... (QS Al-Nisa [4]:
23)
2. Saudara yang dijalin oleh ikatan keluarga, seperti bunyi
doa Nabi Musa a.s. yang diabadikan Al-Quran,
Dan jadikanlah untukku seorang pembantu dari
keluargaku, (yaitu) Harun, saudaraku (QS Thaha [20]:
29-30).
3. Saudara dalam arti sebangsa, walaupun tidak seagama seperti
dalam firman-Nya,
Dan kepada suku 'Ad, (kami utus) saudara mereka Hud
(QS Al-A'raf [7]: 65).
Seperti telah diketahui kaum 'Ad membangkang terhadap ajaran
yang dibawa oleh Nabi Hud, sehingga Allah memusnahkan mereka
(baca antara lain QS Al-Haqqah [69]: 6-7).
4. Saudara semasyarakat, walaupun berselisih paham.
Sesungguhnya saudaraku ini mempunyai 99 ekor kambing
betina, dan aku mempunyai seekor saja, maka dia
berkata kepadaku, "Serahkan kambingmu itu kepadaku";
dan dia mengalahkan aku di dalam perdebatan (QS Shad
[38]: 23).
Dalam sebuah hadis, Nabi Saw. bersabda.
Belalah saudaramu, baik ia berlaku aniaya, maupun
teraniaya.
Ketika beliau ditanya seseorang, bagaimana cara membantu orang
yang menganiaya, beliau menjawab,
Engkau halangi dia agar tidak berbuat aniaya. Yang
demikian itulah pembelaan baginya. (HR Bukhari melalui
Anas bin Malik)
5. Persaudaraan seagama.
Ini ditunjukkan oleh firman Allah dalam surat Al-Hujurat ayat
10
Sesungguhnya orang-orang Mukmin itu bersaudara.
Di atas telah dikemukakan bahwa dari segi bahasa, kata ukhuwah
dapat mencakup berbagai persamaan. Dari sini 1ahir lagi dua
macam persaudaraan, yang walaupun secara tegas tidak disebut
oleh Al-Quran sebagai "persaudaraan", namun substansinya
adalah persaudaraan. Kedua hal tersebut adalah:
1. Saudara sekemanusiaan (ukhuwah insaniah).
Al-Quran menyatakan bahwa semua manusia diciptakan oleh Allah
dari seorang lelaki dan seorang perempuan (Adam dan Hawa) (QS
Al-Hujurat [49]: 13). Ini berarti bahwa semua manusia adalah
seketurunan dan dengan demikian bersaudara.
2. Saudara semakhluk dan seketundukan kepada Allah.
Di atas telah dijelaskan bahwa dari segi bahasa kata akh
(saudara) digunakan pada berbagai bentuk persamaan. Dari sini
1ahir persaudaraan kesemakhlukan. Al-Quran secara tegas
menyatakan bahwa:
Dan tidaklah (jenis binatang yang ada di bumi dan
burung-burung yang terbang dengan kedua sayapnya)
kecuali umat-umat juga seperti kamu (QS Al-An'am [6):
38).
MACAM-MACAM UKHUWAH ISLAMIAH
Di atas telah dikemukakan arti ukhuwah Islamiah, yakni ukhuwah
yang bersifat Islami atau yang diajarkan oleh Islam. Telah
dikemukakan pula beberapa ayat yang mengisyaratkan bentuk atau
jenis "persaudaraan" yang disinggung oleh Al-Quran. Semuanya
dapat disimpulkan bahwa kitab suci ini memperkenalkan paling
tidak empat macam persaudaraan:
1. Ukhuwwah 'ubudiyyah atau saudara kesemakhlukan dan
kesetundukan kepada Allah.
2. Ukhuwwah insaniyyah (basyariyyah) dalam arti seluruh umat
manusia adalah bersaudara, karena mereka semua berasal dari
seorang ayah dan ibu. Rasulullah Saw. juga menekankan lewat
sabda beliau,
Jadilah kalian hamba Allah yang bersaudara.
Hamba-hamba Allah semuanya bersaudara.
3. Ukhuwwah wathaniyyah wa an-nasab, yaitu persaudaraan dalam
keturunan dan kebangsaan.
4. Ukhuwwah fi din Al-Islam, persaudaraan antar sesama Muslim.
Rasulullah Saw. bersabda,
Kalian adalah sahabat-sahabatku, saudara-saudara kita
adalah yang datang sesudah (wafat)-ku.
Makna dan macam-macam persaudaraan tersebut di atas adalah
berdasarkan pemahaman terhadap teks ayat-ayat Al-Quran.
Ukhuwah yang secara jelas dinyatakan oleh Al-Quran adalah
persaudaraan seagama Islam, dan persaudaraan yang jalinannya
bukan karena agama. Ini tecermin dengan jelas dari pengamatan
terhadap penggunaan bentuk jamak kata tersebut dalam Al-Quran,
yang menunjukkan dua arti kata akh' yaitu:
Pertama, ikhwan, yang biasanya digunakan untuk persaudaraan
tidak sekandung. Kata ini ditemukan sebanyak 22 kali sebagian
disertakan dengan kata ad-din (agama) seperti dalan surat
At-Taubah ayat 11.
Apabila mereka bertobat, melaksanakan shalat, dan
menunaikan zakat, mereka adalah saudara-saudara kamu
seagama.
Sedangkan sebagian lain tidak dirangkaikan dengan kata ad-din
(agama) seperti:
Jika kamu menggauli mereka (anak-anak yatim), mereka
adalah saudara-saudaramu (QS Al-Baqarah [2]: 220).
Teks ayat-ayat tersebut secara tegas dan nyata menunjukkan
bahwa Al-Quran memperkenalkan persaudaraan seagama dan persaud
araan tidak seagama.
Bentuk jamak kedua yang digunakan oleh Al-Quran adalah ikhwat,
terdapat sebanyak tujuh kali dan digunakan untuk makna
persaudaraan seketurunan, kecuali satu ayat, yaitu,
Sesungguhnya orang-orang mukmin itu bersaudara (QS
A1-Hujurat [49]: 10).
Menarik untuk dipertanyakan, mengapa Al-Quran menggunakan kata
ikhwah dalam arti persaudaraan seketurunan ketika berbicara
tentang persaudaraan sesama Muslim, atau dengan kata lain,
mengapa Al-Quran tidak menggunakan kata ikhwan, padahal kata
ini digunakan untuk makna persaudaraan tidak seketurunan?
Bukankah lebih tepat menggunakan kata terakhir, jika melihat
kenyataan bahwa saudara-saudara seiman terdiri dari banyak
bangsa dan suku, yang tentunya tidak seketurunan?
Menurut penulis, hal ini bertujuan untuk mempertegas dan
mempererat jalinan hubungan antar sesama-Muslim, seakan-akan
hubungan tersebut bukan saja dijalin oleh keimanan (yang di
dalam ayat itu ditunjukkan oleh kata al-mu'minun), melainkan
juga "seakan-akan" dijalin oleh persaudaraan seketurunan (yang
ditunjukkan oleh kata ikhwah). Sehingga merupakan kewajiban
ganda bagi umat beriman agar selalu menjalin hubungan
persaudaraan yang harmonis di antara mereka, dan tidak satupun
yang dapat dijadikan dalih untuk melahirkan keretakan
hubungan.
FAKTOR PENUNJANG PERSAUDARAAN
Faktor penunjang lahirnya persaudaraan dalam arti luas ataupun
sempit adalah persamaan. Semakin banyak persamaan akan semakin
kokoh pula persaudaraan. Persamaan rasa dan cita merupakan
faktor dominan yang mendahului lahirnya persaudaraan hakiki,
dan pada akhirnya menjadikan seseorang merasakan derita
saudaranya, mengulurkan tangan sebelum diminta, serta
memperlakukan saudaranya bukan atas dasar "take and give,"
tetapi justru
Mengutamakan orang lain atas diri mereka, walau diri
mereka sendiri kekurangan (QS Al-Hasyr [59]: 9).
Keberadaan manusia sebagai makhluk sosial, perasaan tenang dan
nyaman pada saat berada di antara sesamanya, dan dorongan
kebutuhan ekonomi merupakan faktor-faktor penunjang yang akan
melahirkan rasa persaudaraan.
Islam datang menekankan hal-hal tersebut, dan menganjurkan
mencari titik singgung dan titik temu persaudaraan. Jangankan
terhadap sesama Muslim, terhadap non-Muslim pun demikian (QS
Ali 'Imran [3]: 64) dan Saba [34): 24-25).
PETUNJUK AL-QURAN UNTUK MEMANTAPKAN UKHUWAH
Guna memantapkan ukhuwah tersebut, pertama kali Al-Quran
menggarisbawahi bahwa perbedaan adalah hukum yang berlaku
dalam kehidupan ini. Selain perbedaan tersebut merupakan
kehendak Ilahi, juga demi kelestarian hidup, sekaligus demi
mencapai tujuan kehidupan makhluk di pentas bumi.
Untuk tiap-tiap umat di antara kamu, Kami berikan
aturan dan jalan. Seandainya Allah menghendaki,
niscaya Dia menjadikan kamu satu umat, tetapi Allah
hendak menguji kamu mengenai pemberian-Nya kepadamu,
maka berlomba-lombalah berbuat kebajikan (QS
Al-Ma-idah [5]: 48).
Seandainya Tuhan menghendaki kesatuan pendapat, niscaya
diciptakan-Nya manusia tanpa akal budi seperti binatang atau
benda-benda tak bernyawa yang tidak memiliki kemampuan memilah
dan memilih, karena hanya dengan demikian seluruhnya akan
menjadi satu pendapat.
Dari sini, seorang Muslim dapat memahami adanya pandangan atau
bahkan pendapat yang berbeda dengan pandangan agamanya, karena
semua itu tidak mungkin berada di luar kehendak Ilahi.
Kalaupun nalarnya tidak dapat memahami kenapa Tuhan berbuat
demikian, kenyataan yang diakui Tuhan itu tidak akan
menggelisahkan atau mengantarkannya "mati", atau memaksa orang
lain secara halus maupun kasar agar menganut pandangan
agamanya,
Sungguh kasihan jika kamu akan membunuh dirimu karena
sedih akibat mereka tidak beriman kepada keterangan
ini (Islam) (QS Al-Kahf [18]: 6).
Dan jikalau Tuhanmu menghendaki, tentulah beriman
semua orang yang ada di muka bumi seluruhnya. Maka
apakah kamu akan memaksa semua manusia agar menjadi
orang-orang yang beriman? (QS Yunus [10]: 99).
---------------- (bersambung 2/2)
WAWASAN AL-QURAN
Tafsir Maudhu'i atas Pelbagai Persoalan Umat
Dr. M. Quraish Shihab, M.A.
Penerbit Mizan
Jln. Yodkali No.16, Bandung 40124
Telp. (022) 700931 Fax. (022) 707038
Sumber : Media
UKHUWAH (1/2)
Ukhuwah (ukhuwwah) yang biasa diartikan sebagai
"persaudaraan", terambil dari akar kata yang pada mulanya
berarti "memperhatikan". Makna asal ini memberi kesan bahwa
persaudaraan mengharuskan adanya perhatian semua pihak yang
merasa bersaudara.
Boleh jadi, perhatian itu pada mulanya lahir karena adanya
persamaan di antara pihak-pihak yang bersaudara, sehingga
makna tersebut kemudian berkembang, dan pada akhirnya ukhuwah
diartikan sebagai "setiap persamaan dan keserasian dengan
pihak lain, baik persamaan keturunan, dari segi ibu, bapak,
atau keduanya, maupun dari segi persusuan". Secara majazi kata
ukhuwah (persaudaraan) mencakup persamaan salah satu unsur
seperti suku, agama, profesi, dan perasaan. Dalam kamus-kamus
bahasa Arab ditemukan bahwa kata akh yang membentuk kata
ukhuwah digunakan juga dengan arti teman akrab atau sahabat.
Masyarakat Muslim mengenal istilah ukhuwmah Islamiyyah.
Istilah ini perlu didudukkan maknanya, agar bahasan kita
tentang ukhuwah tidak mengalami kerancuan. Untuk itu terlebih
dahulu perlu dilakukan tinjauan kebahasaan untuk menetapkan
kedudukan kata Islamiah dalam istilah di atas. Selama ini ada
kesan bahwa istilah tersebut bermakna "persaudaraan yang
dijalin oleh sesama Muslim", atau dengan kata lain,
"persaudaraan antar sesama Muslim", sehingga dengan demikian,
kata "Islamiah" dijadikan pelaku ukhuwah itu.
Pemahaman ini kurang tepat. Kata Islamiah yang dirangkaikan
dengan kata ukhuwah lebih tepat dipahami sebagai adjektifa,
sehingga ukhuwah Islamiah berarti "persaudaraan yang bersifat
Islami atau yang diajarkan oleh Islam." Paling tidak, ada dua
alasan untuk mendukung pendapat ini.
Pertama, Al-Quran dan hadis memperkenalkan bermacam-macam
persaudaraan, seperti yang akan diuraikan selanjutnya.
Kedua, karena alasan kebahasaan. Di dalam bahasa Arab, kata
sifat selalu harus disesuaikan dengan yang disifatinya. Jika
yang disifati berbentuk indefinitif maupun feminin, kata
sifatnya pun harus demikian. Ini terlihat secara jelas pada
saat kita berkata ukhuwwah Islamiyyah dan Al-Ukhuwwah
Al-Islamiyyah.
UKHUWAH DALAM AL-QURAN
Dalam Al-Quran, kata akh (saudara) dalam bentuk tunggal
ditemukan sebanyak 52 kali. Kata ini dapat berarti.
1. Saudara kandung atau saudara seketurunan, seperti pada ayat
yang berbicara tentang kewarisan, atau keharaman mengawini
orang-orang tertentu, misalnya,
Diharamkan kepada kamu (mengawini) ibu-ibumu,
anak-anak perempuanmu, saudara-saudara perempuanmu,
saudara-saudara perempuan bapakmu, saudara-saudara
perempuan ibumu, (dan) anak-anak perempuan dari
saudara-saudaramu yang laki-laki ... (QS Al-Nisa [4]:
23)
2. Saudara yang dijalin oleh ikatan keluarga, seperti bunyi
doa Nabi Musa a.s. yang diabadikan Al-Quran,
Dan jadikanlah untukku seorang pembantu dari
keluargaku, (yaitu) Harun, saudaraku (QS Thaha [20]:
29-30).
3. Saudara dalam arti sebangsa, walaupun tidak seagama seperti
dalam firman-Nya,
Dan kepada suku 'Ad, (kami utus) saudara mereka Hud
(QS Al-A'raf [7]: 65).
Seperti telah diketahui kaum 'Ad membangkang terhadap ajaran
yang dibawa oleh Nabi Hud, sehingga Allah memusnahkan mereka
(baca antara lain QS Al-Haqqah [69]: 6-7).
4. Saudara semasyarakat, walaupun berselisih paham.
Sesungguhnya saudaraku ini mempunyai 99 ekor kambing
betina, dan aku mempunyai seekor saja, maka dia
berkata kepadaku, "Serahkan kambingmu itu kepadaku";
dan dia mengalahkan aku di dalam perdebatan (QS Shad
[38]: 23).
Dalam sebuah hadis, Nabi Saw. bersabda.
Belalah saudaramu, baik ia berlaku aniaya, maupun
teraniaya.
Ketika beliau ditanya seseorang, bagaimana cara membantu orang
yang menganiaya, beliau menjawab,
Engkau halangi dia agar tidak berbuat aniaya. Yang
demikian itulah pembelaan baginya. (HR Bukhari melalui
Anas bin Malik)
5. Persaudaraan seagama.
Ini ditunjukkan oleh firman Allah dalam surat Al-Hujurat ayat
10
Sesungguhnya orang-orang Mukmin itu bersaudara.
Di atas telah dikemukakan bahwa dari segi bahasa, kata ukhuwah
dapat mencakup berbagai persamaan. Dari sini 1ahir lagi dua
macam persaudaraan, yang walaupun secara tegas tidak disebut
oleh Al-Quran sebagai "persaudaraan", namun substansinya
adalah persaudaraan. Kedua hal tersebut adalah:
1. Saudara sekemanusiaan (ukhuwah insaniah).
Al-Quran menyatakan bahwa semua manusia diciptakan oleh Allah
dari seorang lelaki dan seorang perempuan (Adam dan Hawa) (QS
Al-Hujurat [49]: 13). Ini berarti bahwa semua manusia adalah
seketurunan dan dengan demikian bersaudara.
2. Saudara semakhluk dan seketundukan kepada Allah.
Di atas telah dijelaskan bahwa dari segi bahasa kata akh
(saudara) digunakan pada berbagai bentuk persamaan. Dari sini
1ahir persaudaraan kesemakhlukan. Al-Quran secara tegas
menyatakan bahwa:
Dan tidaklah (jenis binatang yang ada di bumi dan
burung-burung yang terbang dengan kedua sayapnya)
kecuali umat-umat juga seperti kamu (QS Al-An'am [6):
38).
MACAM-MACAM UKHUWAH ISLAMIAH
Di atas telah dikemukakan arti ukhuwah Islamiah, yakni ukhuwah
yang bersifat Islami atau yang diajarkan oleh Islam. Telah
dikemukakan pula beberapa ayat yang mengisyaratkan bentuk atau
jenis "persaudaraan" yang disinggung oleh Al-Quran. Semuanya
dapat disimpulkan bahwa kitab suci ini memperkenalkan paling
tidak empat macam persaudaraan:
1. Ukhuwwah 'ubudiyyah atau saudara kesemakhlukan dan
kesetundukan kepada Allah.
2. Ukhuwwah insaniyyah (basyariyyah) dalam arti seluruh umat
manusia adalah bersaudara, karena mereka semua berasal dari
seorang ayah dan ibu. Rasulullah Saw. juga menekankan lewat
sabda beliau,
Jadilah kalian hamba Allah yang bersaudara.
Hamba-hamba Allah semuanya bersaudara.
3. Ukhuwwah wathaniyyah wa an-nasab, yaitu persaudaraan dalam
keturunan dan kebangsaan.
4. Ukhuwwah fi din Al-Islam, persaudaraan antar sesama Muslim.
Rasulullah Saw. bersabda,
Kalian adalah sahabat-sahabatku, saudara-saudara kita
adalah yang datang sesudah (wafat)-ku.
Makna dan macam-macam persaudaraan tersebut di atas adalah
berdasarkan pemahaman terhadap teks ayat-ayat Al-Quran.
Ukhuwah yang secara jelas dinyatakan oleh Al-Quran adalah
persaudaraan seagama Islam, dan persaudaraan yang jalinannya
bukan karena agama. Ini tecermin dengan jelas dari pengamatan
terhadap penggunaan bentuk jamak kata tersebut dalam Al-Quran,
yang menunjukkan dua arti kata akh' yaitu:
Pertama, ikhwan, yang biasanya digunakan untuk persaudaraan
tidak sekandung. Kata ini ditemukan sebanyak 22 kali sebagian
disertakan dengan kata ad-din (agama) seperti dalan surat
At-Taubah ayat 11.
Apabila mereka bertobat, melaksanakan shalat, dan
menunaikan zakat, mereka adalah saudara-saudara kamu
seagama.
Sedangkan sebagian lain tidak dirangkaikan dengan kata ad-din
(agama) seperti:
Jika kamu menggauli mereka (anak-anak yatim), mereka
adalah saudara-saudaramu (QS Al-Baqarah [2]: 220).
Teks ayat-ayat tersebut secara tegas dan nyata menunjukkan
bahwa Al-Quran memperkenalkan persaudaraan seagama dan persaud
araan tidak seagama.
Bentuk jamak kedua yang digunakan oleh Al-Quran adalah ikhwat,
terdapat sebanyak tujuh kali dan digunakan untuk makna
persaudaraan seketurunan, kecuali satu ayat, yaitu,
Sesungguhnya orang-orang mukmin itu bersaudara (QS
A1-Hujurat [49]: 10).
Menarik untuk dipertanyakan, mengapa Al-Quran menggunakan kata
ikhwah dalam arti persaudaraan seketurunan ketika berbicara
tentang persaudaraan sesama Muslim, atau dengan kata lain,
mengapa Al-Quran tidak menggunakan kata ikhwan, padahal kata
ini digunakan untuk makna persaudaraan tidak seketurunan?
Bukankah lebih tepat menggunakan kata terakhir, jika melihat
kenyataan bahwa saudara-saudara seiman terdiri dari banyak
bangsa dan suku, yang tentunya tidak seketurunan?
Menurut penulis, hal ini bertujuan untuk mempertegas dan
mempererat jalinan hubungan antar sesama-Muslim, seakan-akan
hubungan tersebut bukan saja dijalin oleh keimanan (yang di
dalam ayat itu ditunjukkan oleh kata al-mu'minun), melainkan
juga "seakan-akan" dijalin oleh persaudaraan seketurunan (yang
ditunjukkan oleh kata ikhwah). Sehingga merupakan kewajiban
ganda bagi umat beriman agar selalu menjalin hubungan
persaudaraan yang harmonis di antara mereka, dan tidak satupun
yang dapat dijadikan dalih untuk melahirkan keretakan
hubungan.
FAKTOR PENUNJANG PERSAUDARAAN
Faktor penunjang lahirnya persaudaraan dalam arti luas ataupun
sempit adalah persamaan. Semakin banyak persamaan akan semakin
kokoh pula persaudaraan. Persamaan rasa dan cita merupakan
faktor dominan yang mendahului lahirnya persaudaraan hakiki,
dan pada akhirnya menjadikan seseorang merasakan derita
saudaranya, mengulurkan tangan sebelum diminta, serta
memperlakukan saudaranya bukan atas dasar "take and give,"
tetapi justru
Mengutamakan orang lain atas diri mereka, walau diri
mereka sendiri kekurangan (QS Al-Hasyr [59]: 9).
Keberadaan manusia sebagai makhluk sosial, perasaan tenang dan
nyaman pada saat berada di antara sesamanya, dan dorongan
kebutuhan ekonomi merupakan faktor-faktor penunjang yang akan
melahirkan rasa persaudaraan.
Islam datang menekankan hal-hal tersebut, dan menganjurkan
mencari titik singgung dan titik temu persaudaraan. Jangankan
terhadap sesama Muslim, terhadap non-Muslim pun demikian (QS
Ali 'Imran [3]: 64) dan Saba [34): 24-25).
PETUNJUK AL-QURAN UNTUK MEMANTAPKAN UKHUWAH
Guna memantapkan ukhuwah tersebut, pertama kali Al-Quran
menggarisbawahi bahwa perbedaan adalah hukum yang berlaku
dalam kehidupan ini. Selain perbedaan tersebut merupakan
kehendak Ilahi, juga demi kelestarian hidup, sekaligus demi
mencapai tujuan kehidupan makhluk di pentas bumi.
Untuk tiap-tiap umat di antara kamu, Kami berikan
aturan dan jalan. Seandainya Allah menghendaki,
niscaya Dia menjadikan kamu satu umat, tetapi Allah
hendak menguji kamu mengenai pemberian-Nya kepadamu,
maka berlomba-lombalah berbuat kebajikan (QS
Al-Ma-idah [5]: 48).
Seandainya Tuhan menghendaki kesatuan pendapat, niscaya
diciptakan-Nya manusia tanpa akal budi seperti binatang atau
benda-benda tak bernyawa yang tidak memiliki kemampuan memilah
dan memilih, karena hanya dengan demikian seluruhnya akan
menjadi satu pendapat.
Dari sini, seorang Muslim dapat memahami adanya pandangan atau
bahkan pendapat yang berbeda dengan pandangan agamanya, karena
semua itu tidak mungkin berada di luar kehendak Ilahi.
Kalaupun nalarnya tidak dapat memahami kenapa Tuhan berbuat
demikian, kenyataan yang diakui Tuhan itu tidak akan
menggelisahkan atau mengantarkannya "mati", atau memaksa orang
lain secara halus maupun kasar agar menganut pandangan
agamanya,
Sungguh kasihan jika kamu akan membunuh dirimu karena
sedih akibat mereka tidak beriman kepada keterangan
ini (Islam) (QS Al-Kahf [18]: 6).
Dan jikalau Tuhanmu menghendaki, tentulah beriman
semua orang yang ada di muka bumi seluruhnya. Maka
apakah kamu akan memaksa semua manusia agar menjadi
orang-orang yang beriman? (QS Yunus [10]: 99).
---------------- (bersambung 2/2)
WAWASAN AL-QURAN
Tafsir Maudhu'i atas Pelbagai Persoalan Umat
Dr. M. Quraish Shihab, M.A.
Penerbit Mizan
Jln. Yodkali No.16, Bandung 40124
Telp. (022) 700931 Fax. (022) 707038
Sumber : Media
Sabtu, 18 Juni 2011
Akhlak Manusia Terhadap Manusia (1)
Akhlak terhadap Nabi
Manusia sebagai obyek atau partner bermu`amalah yang mengharuskan adanya pertimbangan nilai-nilai akhlak dapat dikelompokkan menjadi enam kelompok. Pertama, karena adanya hubungan nasab seperti ayah ibu berikut kerabat yang menyertainya. Kedua, karena kedekatan tempat tinggal,yakni tetangga. Ketiga, karena adanya hubungan keilmuan seperti hubungan guru-murid, Ke empat, karena adanya hubungan strukrural atasan-bawahan. Kelima, karena adanya keyakinan yang bersifat sakral,seperti para Nabi dan wali,dan keenam, semata-mata karena hubungan kemanusiaan.
Tuhan memberikan petunjuk kepada manusia dalam empat tingkatan. Yaitu (1) instink, (2) panca indera, (3) akal, dan (4) wahyu. Petunjuk pertama dan ke dua disamping kepada manusia juga diberikan kepada hewan. Petunjuk ke tiga, yakni akal adalah hal yang menyebabkan manusia berbeda dengan hewan. Dengan akalnya manusia bisa memecahkan masalah yang dihadapi (problem solving) sehingga manusia mampu merencana, mengevaluasi dan merekayasa apa apa yang diperlukan. Meskipun manusia memiliki keterbatasan fisik, misalnya tidak dapat terbang seperti burung atau tidak dapat menyelam seperti ikan tetapi dengan akalnya, manusia mampu mengatasi kekurangan itu. Dengan akalnya manusia mampu mengerjakan semua hal yang dikerjakan binatang. Dengan teknologi yang dibuatnya manusia mampu menguasai bumi dan atsmosfirnya bagi keperluan hidupnya.
Disamping hal-hal yang bersifat teknis, manusia dengan akalnya dapat pula membedakan mana yang baik dan mana yang buruk, mana yang secara etis harus dikerjakan dan mana yang tidak boleh dikerjakan. Oleh karena itu dengan akalnya manusia harus mempertanggungjawabkan perbuatanya, baik kepada masyarakatnya sebagai sistem sosial maupun kepada Tuhan kelak di akhirat. Meski demikian, akal tidak bisa menentukan kebenaran universal, karena setiap orang berbeda pula akalnya. Kebenaran menurut akal sangat relatip, karena manusia masih dipengaruhi oleh hal-hal yang subyektip sehingga manusia tidak bisa mencapai kebahagiaan hakiki jika hanya menggunakan akal. Akal hanya bisa menemukan kebenaran, bukan menentukan.Untuk melengkapi rahmat Nya, Tuhan memberikan hidayah ke empat, yaitu wahyu. Wahyu adalah kebenaran universal yang diturunkan Tuhan untuk membimbing manusia mencapai kebahagiaan hakiki. Sesuai dengan tingkat kemampuan manusia menyerap informasi, maka Tuhan mengirimkan Nabi atau Rasul sebagai pembawa wahyu sekaligus sebagai contoh teladan hidup yang benar.
Jika dalam agama Kristen Yesus dikatakan sebagai firman yang hidup, maka dalam Islam, nabi Muhammad dianggap sebagai perwujudan dari nilai-nilai kebenaran wahyu Al- Qur'an (kana khuluquhu al Qur'an) dan teladan utama manusia (uswah hasanah). Nabi adalah utusan Tuhan kepada masyarakat manusia. Ada Nabi yang diperuntukan bagi sekelompok masyarakat pada suatu zaman, ada yang diperuntukkan bagi ummat manusia secara keseluruhan dan sepanjang masa. Menurut pandangan Islam, Nabi Muhammad adalah nabi penutup atau Nabi terakhir yang ajarannya berlaku bagi seluruh ummat manusia hingga akhir zaman. Secara mendasar tidak ada pertentangan antara wahyu yang dibawa oleh Nabi terdahulu dengan yang dibawa oleh Nabi terkemudian, karena kesemuanya berasal dari sumber yang sama (min manba'in wahid).
Wujud Akhlak manusia kepada Nabi. Ketika seorang Nabi masih hidup, maka secara etis dan rasionil, perilaku manusia yang hidup pada masanya dalam menyongsong kehadiran seorang utusan Tuhan adalah menerima dan menghormati serta percaya kepadanya. Dalam Al Qur'an disebutkan bahwa seorang mukmin harus percaya kepada Nabi (Q/ 7:157) tidak boleh mendustakan Nabi (Q/3:184), tidak boleh berbicara terlalu keras di hadapannya atau sopan (Q/49:2),tidak boleh menyakiti hatinya, (Q/33:53) apalagi membunuhnya (Q/3:21). Selanjutnya manusia diperintahkan untuk mencintai dan membelanya dan mengikuti sunnahnya.
Setelah Nabi wafat, perilaku seorang mukmin terhadap Nabinya adalah:
(a) Mengikuti sunnahnya. Sunnah mengandung pengertian lebih luas dibanding hadist. Sunnah Nabi adalah perilaku keseharian yang dicontohkan oleh Nabi, baik ketika beliau sedang menjalankan ibadah, sedang menjadi kepala keluarga, sedang menjadi kepala negara, sedang menjadi sahabat, menjadi warga masyarakat, menjadi panglima perang dan seterusnya. Yang sering diperdebatkan adalah apakah sunnah Nabi yang harus diikuti itu terbatas kepada perbuatan Nabi sebagai Rasul, atau juga perbuatan nabi sebagai basyar, sebagai manusia biasa.
Jumhur ulama berpendapat bahwa seluruh perilaku Nabi, baik ketika menjalankan tugas kerasulan maupun sebagai manusia biasa adalah sunnah yang harus diikuti, karena perbuatan Nabi sebagai manusia biasapun disinari oleh wahyu sehingga tidak ada satupun perbuatan Nabi yang tercela. Kritikan orientalist kepada perilaku Nabi Muhammad —tentang poligami misalnya— pada umumnya tidak cermat karena analisisnya tidak konprehensip.
(b) Mencintai Nabi. Wujud cinta kepada Nabi antara lain dalam bentuk mengikuti sunnahnya, membaca salawat kepada nya, memberi nama anak-cucu dengan nama-nama yang berhubungan dengan Nabi, dan mengutamakan mengikuti sunnah nabi dari mengikuti hal-hal lain. Salawat adalah doa ma'tsurah, doa yang diajarkan Nabi bahkan diperintahkan dalam al Qur'an. Bagi Nabi sendiri sebagai Rasul yang ma'sum sebenarnya doa ummatnya tidak berpengaruh apa-apa, tetapi salawat lebih merupakan kebutuhan orang yang membaca karena mengharap syafaat Nabi kelak di akhirat. Adapun memperingati maulid Nabi lebih merupakan kebudayaan dan kebutuhan sosial masyarakat Islam, bukan anjuran Nabi.
Sumber : Mubarok institute
Manusia sebagai obyek atau partner bermu`amalah yang mengharuskan adanya pertimbangan nilai-nilai akhlak dapat dikelompokkan menjadi enam kelompok. Pertama, karena adanya hubungan nasab seperti ayah ibu berikut kerabat yang menyertainya. Kedua, karena kedekatan tempat tinggal,yakni tetangga. Ketiga, karena adanya hubungan keilmuan seperti hubungan guru-murid, Ke empat, karena adanya hubungan strukrural atasan-bawahan. Kelima, karena adanya keyakinan yang bersifat sakral,seperti para Nabi dan wali,dan keenam, semata-mata karena hubungan kemanusiaan.
Tuhan memberikan petunjuk kepada manusia dalam empat tingkatan. Yaitu (1) instink, (2) panca indera, (3) akal, dan (4) wahyu. Petunjuk pertama dan ke dua disamping kepada manusia juga diberikan kepada hewan. Petunjuk ke tiga, yakni akal adalah hal yang menyebabkan manusia berbeda dengan hewan. Dengan akalnya manusia bisa memecahkan masalah yang dihadapi (problem solving) sehingga manusia mampu merencana, mengevaluasi dan merekayasa apa apa yang diperlukan. Meskipun manusia memiliki keterbatasan fisik, misalnya tidak dapat terbang seperti burung atau tidak dapat menyelam seperti ikan tetapi dengan akalnya, manusia mampu mengatasi kekurangan itu. Dengan akalnya manusia mampu mengerjakan semua hal yang dikerjakan binatang. Dengan teknologi yang dibuatnya manusia mampu menguasai bumi dan atsmosfirnya bagi keperluan hidupnya.
Disamping hal-hal yang bersifat teknis, manusia dengan akalnya dapat pula membedakan mana yang baik dan mana yang buruk, mana yang secara etis harus dikerjakan dan mana yang tidak boleh dikerjakan. Oleh karena itu dengan akalnya manusia harus mempertanggungjawabkan perbuatanya, baik kepada masyarakatnya sebagai sistem sosial maupun kepada Tuhan kelak di akhirat. Meski demikian, akal tidak bisa menentukan kebenaran universal, karena setiap orang berbeda pula akalnya. Kebenaran menurut akal sangat relatip, karena manusia masih dipengaruhi oleh hal-hal yang subyektip sehingga manusia tidak bisa mencapai kebahagiaan hakiki jika hanya menggunakan akal. Akal hanya bisa menemukan kebenaran, bukan menentukan.Untuk melengkapi rahmat Nya, Tuhan memberikan hidayah ke empat, yaitu wahyu. Wahyu adalah kebenaran universal yang diturunkan Tuhan untuk membimbing manusia mencapai kebahagiaan hakiki. Sesuai dengan tingkat kemampuan manusia menyerap informasi, maka Tuhan mengirimkan Nabi atau Rasul sebagai pembawa wahyu sekaligus sebagai contoh teladan hidup yang benar.
Jika dalam agama Kristen Yesus dikatakan sebagai firman yang hidup, maka dalam Islam, nabi Muhammad dianggap sebagai perwujudan dari nilai-nilai kebenaran wahyu Al- Qur'an (kana khuluquhu al Qur'an) dan teladan utama manusia (uswah hasanah). Nabi adalah utusan Tuhan kepada masyarakat manusia. Ada Nabi yang diperuntukan bagi sekelompok masyarakat pada suatu zaman, ada yang diperuntukkan bagi ummat manusia secara keseluruhan dan sepanjang masa. Menurut pandangan Islam, Nabi Muhammad adalah nabi penutup atau Nabi terakhir yang ajarannya berlaku bagi seluruh ummat manusia hingga akhir zaman. Secara mendasar tidak ada pertentangan antara wahyu yang dibawa oleh Nabi terdahulu dengan yang dibawa oleh Nabi terkemudian, karena kesemuanya berasal dari sumber yang sama (min manba'in wahid).
Wujud Akhlak manusia kepada Nabi. Ketika seorang Nabi masih hidup, maka secara etis dan rasionil, perilaku manusia yang hidup pada masanya dalam menyongsong kehadiran seorang utusan Tuhan adalah menerima dan menghormati serta percaya kepadanya. Dalam Al Qur'an disebutkan bahwa seorang mukmin harus percaya kepada Nabi (Q/ 7:157) tidak boleh mendustakan Nabi (Q/3:184), tidak boleh berbicara terlalu keras di hadapannya atau sopan (Q/49:2),tidak boleh menyakiti hatinya, (Q/33:53) apalagi membunuhnya (Q/3:21). Selanjutnya manusia diperintahkan untuk mencintai dan membelanya dan mengikuti sunnahnya.
Setelah Nabi wafat, perilaku seorang mukmin terhadap Nabinya adalah:
(a) Mengikuti sunnahnya. Sunnah mengandung pengertian lebih luas dibanding hadist. Sunnah Nabi adalah perilaku keseharian yang dicontohkan oleh Nabi, baik ketika beliau sedang menjalankan ibadah, sedang menjadi kepala keluarga, sedang menjadi kepala negara, sedang menjadi sahabat, menjadi warga masyarakat, menjadi panglima perang dan seterusnya. Yang sering diperdebatkan adalah apakah sunnah Nabi yang harus diikuti itu terbatas kepada perbuatan Nabi sebagai Rasul, atau juga perbuatan nabi sebagai basyar, sebagai manusia biasa.
Jumhur ulama berpendapat bahwa seluruh perilaku Nabi, baik ketika menjalankan tugas kerasulan maupun sebagai manusia biasa adalah sunnah yang harus diikuti, karena perbuatan Nabi sebagai manusia biasapun disinari oleh wahyu sehingga tidak ada satupun perbuatan Nabi yang tercela. Kritikan orientalist kepada perilaku Nabi Muhammad —tentang poligami misalnya— pada umumnya tidak cermat karena analisisnya tidak konprehensip.
(b) Mencintai Nabi. Wujud cinta kepada Nabi antara lain dalam bentuk mengikuti sunnahnya, membaca salawat kepada nya, memberi nama anak-cucu dengan nama-nama yang berhubungan dengan Nabi, dan mengutamakan mengikuti sunnah nabi dari mengikuti hal-hal lain. Salawat adalah doa ma'tsurah, doa yang diajarkan Nabi bahkan diperintahkan dalam al Qur'an. Bagi Nabi sendiri sebagai Rasul yang ma'sum sebenarnya doa ummatnya tidak berpengaruh apa-apa, tetapi salawat lebih merupakan kebutuhan orang yang membaca karena mengharap syafaat Nabi kelak di akhirat. Adapun memperingati maulid Nabi lebih merupakan kebudayaan dan kebutuhan sosial masyarakat Islam, bukan anjuran Nabi.
Sumber : Mubarok institute
Langganan:
Postingan (Atom)